Rabu, 16 Maret 2016

Pancasila era Pra Kemerdekaan

Nama   : M. Dammiri Saputra
NIM    : 06081281419028
 
 


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Pancasila adalah suatu ideologi yang dianut oleh bangsa Indonesia. Di dalam pancasila terdapat isi di setiap silanya sesuai dengan cita-cita, tujuan dan harapan terbentuknya Negara Indonesia. Pancasila pemersatu kedaulatan bangsa Indonesia yang dulunya tersebar dari kerajaan. Dasar terbentuknya Negara Indonesia, telah disusun dan ditetapkan oleh para tokoh dari gabungan beberapa tokoh-tokoh terkenal.
Pada dasarnya Pancaila sebagai dasar sistem pemerintahan dengan cara menjalankan dan melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pemerintahan sesuai dengan isi dari pancasila tersebut. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan pancasila sebagai dasar Negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila.
2.      Rumusan Masalah
2.1  Apa yang di maksud dengan Pancasila era Pra Kemerdekaan?
2.2  Apa kejadian yang terjadi di masa Pancasila era Pra Kemerdekaan?

3.      Tujuan
3.1  Menjelaskan Pancasila era Pra Kemerdekaan.
3.2  Menjelaskan beberapa kejadian penting yang terjadi di masa Pancasila era Pra Kemerdekaan
BAB II
PEMBAHASAN
Pada era pra kemerdekaan, telah terjadi beberapa kejadian berharga. Ketika Dr. Radjiman Wediodiningrat, selaku ketua  Badan dan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Chōsakai? pada tanggal 29 Mei 1945, beliau meminta untuk mengadakan sidang yang membahas tentang pengemukaan dasar (negara) Indonesia merdeka.
Pada tanggal 29 mei – 1 juni 1945 dilaksanakanlah sidang pertama BPUPKI. Dalam sidang pertama tersebut telah terjadi pidato secara berurut dari beberapa tokoh untuk menyampaikan usulan tentang dasar negara. Beberapa tokoh yang menyampaikan pendapat mereka mengenai dasar negara Indonesia diantaranya :

a.       Mr. Muhammad Yamin
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan, dan
5.      Peri Kesejahteraan Rakyat
b.      Prof. Dr. Soepomo
1.      Persatuan negara, negara serikat, persekutuan negara,
2.      Hubungan antara negara dan agama,
3.      Republik atau monarchie.
c.       lr. Soekarno
1.      Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2.      Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)
3.      Mufakat (Demokrasi)
4.      Kesejahteraan Sosial, dan
5.      Ketuhanan Yang Maha Esa (Berkebudayaan)
 Masa sidang kedua BPUPKI yaitu pada tanggal 10 Juli - 17 Juli 1945, merupakan sidang penentuan perumusan dasar negara sebagai hasil kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang kedua ini ditambah enam orang anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia Sembilan yang disebut dengan piagam Jakarta. Hasil dari “Piagam Jakarta” adalah rumusan dasar negara yang terdiri dari 5 isi, yaitu :
1.      Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeloek2-nja*
2.     Kemanoesiaan jang adil dan beradab
3.     Persatoean Indonesia
4.     Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.

Namun, setelah sidang pertama dilaksanakan, terjadi perdebatan sengit yang disebabkan perbedaan pendapat karena apabila dilihat lebih jauh para anggota BPUPKI terdiri dari elit Nasionalis netral agama, elit nasionalis agama Muslim dan elit nasionalis agama Kristen. Elit nasionalis Muslim di BPUPKI mengusulkan Islam sebagai dasar negara, namun dengan kesadaran dan terjadi negosiasi  politik elit nasionalis agama netral dengan elit nasionalis Muslim maka terbentuklah kesepakatan untuk mengganti Piagam Jakarta pada nomor satu dengan bunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” kesepakatan tersebut dilaksanakan oleh elit nasionalis Muslim maupun elit Nasionalis agama Netral dengan cara Legowo atau tidak ada salah satu pihak merasa kurang sependapat.
 Disamping menerima hasil rumusan Panitia Sembilan dibentuk juga panitia-panitia Hukum Dasar.
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum Indonesia,  tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan lebih lanjut di dalam pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikonkrietisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945 maupun dalam hukum positif lainnya. Konsekuensi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini lebih lanjut dapat dirinci sebagai berikut: Pertama; Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia. Kedua; Pancasila sebagai dasar negara meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945. Ketiga; Pancasila sebagai dasar negara mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia. Keempat; Pancasila sebagai dasar negara mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun para penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Bab III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Pancasila adalah dasar negara yang dikemukakan oleh beberapa tokoh patriot di Indonesia. Yaitu : Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan lr. Soekarno. Selain dari 3 tokoh yang berpengaruh tersebut, dasar negara juga tertuang dalam Piagam Jakarta hasil dari rumusan Panitia Sembilan. Namun, dasar negara yang disampaikan di Piagam Jakarta belum sempurna dan melakukan revisi pada sila pertamanya menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum Indonesia,  tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan lebih lanjut di dalam pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikonkrietisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945 maupun dalam hukum positif lainnya. Konsekuensi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini lebih lanjut dapat dirinci sebagai berikut: Pertama; Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia. Kedua; Pancasila sebagai dasar negara meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945. Ketiga; Pancasila sebagai dasar negara mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia. Keempat; Pancasila sebagai dasar negara mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun para penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
DAFTAR PUSTAKA

Fatimah, Eneng siti.2013. Pancasila Dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia http://rohimzoom.blogspot.com/2013/11/pancasila-dalam-kajian-sejarah-bangsa.html diakses tanggal 22 Oktober 2014 Pukul 15.00



Tidak ada komentar:

Posting Komentar