|
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Pancasila adalah suatu
ideologi yang dianut oleh bangsa Indonesia. Di dalam pancasila terdapat isi di
setiap silanya sesuai dengan cita-cita, tujuan dan harapan terbentuknya Negara
Indonesia. Pancasila pemersatu kedaulatan bangsa Indonesia yang dulunya
tersebar dari kerajaan. Dasar terbentuknya Negara Indonesia, telah disusun dan
ditetapkan oleh para tokoh dari gabungan beberapa tokoh-tokoh terkenal.
Pada dasarnya Pancaila
sebagai dasar sistem pemerintahan dengan cara menjalankan dan melaksanakan
kegiatan yang berhubungan dengan pemerintahan sesuai dengan isi dari pancasila
tersebut. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum. Hal ini menempatkan pancasila sebagai dasar Negara yang berarti
melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan
perundang-undangan di Negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila.
2.
Rumusan
Masalah
2.1 Apa
yang di maksud dengan Pancasila era Pra Kemerdekaan?
2.2 Apa
kejadian yang terjadi di masa Pancasila era Pra Kemerdekaan?
3.
Tujuan
3.1 Menjelaskan
Pancasila era Pra Kemerdekaan.
3.2 Menjelaskan
beberapa kejadian penting yang terjadi di masa Pancasila era Pra Kemerdekaan
BAB II
PEMBAHASAN
Pada
era pra kemerdekaan, telah terjadi beberapa kejadian berharga. Ketika Dr.
Radjiman Wediodiningrat, selaku ketua
Badan dan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Chōsakai?
pada tanggal 29 Mei 1945, beliau meminta untuk mengadakan sidang yang membahas
tentang pengemukaan dasar (negara) Indonesia merdeka.
Pada
tanggal 29 mei – 1 juni 1945 dilaksanakanlah sidang pertama BPUPKI. Dalam
sidang pertama tersebut telah terjadi pidato secara berurut dari beberapa tokoh
untuk menyampaikan usulan tentang dasar negara. Beberapa tokoh yang menyampaikan
pendapat mereka mengenai dasar negara Indonesia diantaranya :
a. Mr.
Muhammad Yamin
1.
Peri
Kebangsaan
2.
Peri
Kemanusiaan
3.
Peri
Ketuhanan
4.
Peri
Kerakyatan, dan
5.
Peri
Kesejahteraan Rakyat
b. Prof.
Dr. Soepomo
1.
Persatuan negara,
negara serikat, persekutuan negara,
2.
Hubungan antara
negara dan agama,
3.
Republik atau monarchie.
c. lr.
Soekarno
1.
Nasionalisme
(kebangsaan Indonesia)
2.
Internasionalisme
(Peri Kemanusiaan)
3.
Mufakat
(Demokrasi)
4.
Kesejahteraan
Sosial, dan
5.
Ketuhanan
Yang Maha Esa (Berkebudayaan)
Masa
sidang kedua BPUPKI yaitu pada tanggal 10 Juli - 17 Juli 1945, merupakan sidang
penentuan perumusan dasar negara sebagai hasil kesepakatan bersama. Anggota
BPUPKI dalam masa sidang kedua ini ditambah enam orang anggota baru. Sidang
lengkap BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau
panitia Sembilan yang disebut dengan piagam Jakarta. Hasil dari “Piagam
Jakarta” adalah rumusan dasar negara yang terdiri dari 5 isi, yaitu :
1.
Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at
Islam bagi pemeloek2-nja*
2.
Kemanoesiaan jang adil dan beradab
3.
Persatoean Indonesia
4.
Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam
permoesjarawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
Namun, setelah sidang pertama dilaksanakan, terjadi
perdebatan sengit yang disebabkan perbedaan pendapat karena apabila dilihat
lebih jauh para anggota BPUPKI terdiri dari elit Nasionalis netral agama, elit
nasionalis agama Muslim dan elit nasionalis agama Kristen. Elit nasionalis Muslim
di BPUPKI mengusulkan Islam sebagai dasar negara, namun dengan kesadaran dan
terjadi negosiasi politik elit
nasionalis agama netral dengan elit nasionalis Muslim maka terbentuklah
kesepakatan untuk mengganti Piagam Jakarta pada nomor satu dengan bunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” kesepakatan
tersebut dilaksanakan oleh elit nasionalis Muslim maupun elit Nasionalis agama
Netral dengan cara Legowo atau tidak
ada salah satu pihak merasa kurang sependapat.
Disamping
menerima hasil rumusan Panitia Sembilan dibentuk juga panitia-panitia Hukum
Dasar.
Pancasila sebagai
sumber segala sumber hukum Indonesia, tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu
Pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan lebih lanjut di dalam pokok pikiran, yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikonkrietisasikan
dalam pasal-pasal UUD 1945 maupun dalam hukum positif lainnya. Konsekuensi
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini lebih lanjut dapat dirinci sebagai
berikut: Pertama; Pancasila sebagai dasar negara merupakan
sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia. Kedua; Pancasila
sebagai dasar negara meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945. Ketiga; Pancasila
sebagai dasar negara mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
Indonesia. Keempat; Pancasila sebagai dasar negara mengandung
norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun
para penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Bab III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Pancasila adalah dasar
negara yang dikemukakan oleh beberapa tokoh patriot di Indonesia. Yaitu : Mr.
Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan lr. Soekarno. Selain dari 3 tokoh yang
berpengaruh tersebut, dasar negara juga tertuang dalam Piagam Jakarta hasil dari
rumusan Panitia Sembilan. Namun, dasar negara yang disampaikan di Piagam
Jakarta belum sempurna dan melakukan revisi pada sila pertamanya menjadi
“Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pancasila sebagai
sumber segala sumber hukum Indonesia, tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu
Pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan lebih lanjut di dalam pokok pikiran, yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikonkrietisasikan
dalam pasal-pasal UUD 1945 maupun dalam hukum positif lainnya. Konsekuensi
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini lebih lanjut dapat dirinci sebagai
berikut: Pertama; Pancasila sebagai dasar negara merupakan
sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia. Kedua; Pancasila
sebagai dasar negara meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945. Ketiga; Pancasila
sebagai dasar negara mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
Indonesia. Keempat; Pancasila sebagai dasar negara mengandung
norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun
para penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar